Bapenda Empat Lawang Tertibkan Reklame Liar
EMPAT LAWANG, PILARSUMSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang kembali melakukan penertiban sejumlah reklame berupa baliho dan spanduk yang terpasang di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Sejak pagi, petugas Bapenda melakukan pengecekan di sejumlah ruas jalan utama serta lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Dalam pengecekan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah reklame yang dipasang tanpa izin maupun belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Empat Lawang melalui Kepala Bidang Penagihan, Penindakan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah, Saipul, SE, mengatakan penertiban merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan.
“Untuk itu, kami melaksanakan pengecekan reklame-reklame di beberapa titik,” ujar Saipul.
Menurut Saipul, pajak reklame menjadi salah satu sumber PAD yang memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Karena itu, setiap pemasangan reklame harus memenuhi ketentuan, mulai dari persyaratan perizinan, lokasi pemasangan hingga kewajiban pembayaran pajak.
Ia menjelaskan, keberadaan reklame pada dasarnya memiliki manfaat bagi pelaku usaha sebagai media untuk mempromosikan produk maupun jasa.
Namun, pemasangannya tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan, baik dari sisi estetika maupun potensi berkurangnya pendapatan daerah.
“Penertiban ini bertujuan sebagai bentuk peringatan ataupun efek jera bagi para wajib pajak reklame agar dapat lebih menaati peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan reklame,” jelasnya.
Saipul menambahkan, penertiban reklame liar tidak semata-mata dilakukan untuk menindak pelanggaran.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak agar memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan.
Selain berkaitan dengan penerimaan pajak, penataan reklame juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan rapi.
Reklame yang dipasang sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung tata ruang sekaligus menjaga estetika sejumlah kawasan di Kabupaten Empat Lawang.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap penyelenggaraan reklame ke depan semakin tertib dan terorganisasi.
Dengan demikian, reklame tetap dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha sebagai sarana promosi, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
“Sehingga nanti penyelenggaraan dan pemasangan reklame di Kabupaten Empat Lawang ini, selain dapat turut serta dalam meningkatkan PAD, keberadaan reklame juga dapat tertata dengan baik,” ungkap Saipul.
Bapenda juga mengajak seluruh wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang menggunakan reklame sebagai media promosi, untuk lebih disiplin memenuhi kewajiban perpajakan.
Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dinilai penting dalam mendukung peningkatan PAD. Penerimaan tersebut nantinya menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
“Diharapkan dengan adanya penertiban reklame liar ini, dapat menjadi motivasi bagi para wajib pajak untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar pajak,” pungkas Saipul.
Penertiban ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha maupun pihak yang memasang reklame agar tidak mengabaikan aspek perizinan dan kewajiban pajak.
Bapenda Kabupaten Empat Lawang pun mendorong agar kepatuhan tersebut tidak hanya dilakukan ketika ada penertiban, tetapi menjadi bagian dari kesadaran wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah. (*)